Ruang Sosial Bernama Ma'silaga Tedong

Tiap penghujung desember Tana Toraja dan sekitarnya selalu saja semarak dengan acara ritual budaya

aturan baru pihak kepolisian

- foto : idham -

Aturan baru lalu lintas mengenai larangan belok kiri langsung sudah hampir sebulan di sosialisasikan. Aturan ini sesuai dalam UU No. 22 Tahun 2009. Polisi akan menindak tegas bagi pelaku pelanggaran. Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp. 250.000. Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 14/1992 mengenai lalu lintas, belok kiri langsung diperbolehkan walaupun tidak ada rambu yang memperbolehkan hal tersebut.


bagi pengguna jalan, berhati-hatilah perhatikan rambu yang menempel di bawah traffic ligt, siapa tahu sekarang sudah berubah.


Leave a Reply